Masa Aktif Bpjs Kesehatan Setelah Resign: Apa Yang Harus Diketahui?
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang wajib diterima oleh masyarakat Indonesia. Namun, bagaimana jika seseorang mengundurkan diri dari pekerjaannya? Apakah masa aktif BPJS Kesehatan akan berakhir? Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai masa aktif BPJS Kesehatan setelah resign.
Masa Aktif BPJS Kesehatan Setelah Resign
Setelah resign, masa aktif BPJS Kesehatan masih akan berlangsung selama 1 bulan. Artinya, seseorang masih bisa menggunakan jaminan kesehatan dari BPJS selama 1 bulan sejak tanggal resign.
Namun, jika seseorang ingin tetap menggunakan jaminan kesehatan dari BPJS setelah masa aktif berakhir, maka harus mendaftar ulang sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui jalur mandiri atau melalui pemberi kerja baru.
Untuk pendaftaran ulang melalui jalur mandiri, seseorang dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui kantor BPJS terdekat atau melalui website resmi BPJS Kesehatan.
Sedangkan untuk pendaftaran ulang melalui pemberi kerja baru, maka pemberi kerja akan mendaftarkan peserta sebagai peserta BPJS Kesehatan secara otomatis.
FAQ
- Apakah seseorang masih bisa menggunakan BPJS Kesehatan setelah masa aktif berakhir?
Seseorang harus mendaftar ulang sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui jalur mandiri atau melalui pemberi kerja baru. - Bagaimana cara mendaftar ulang sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui jalur mandiri?
Seseorang dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui kantor BPJS terdekat atau melalui website resmi BPJS Kesehatan. - Bagaimana cara mendaftar ulang sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui pemberi kerja baru?
Pemberi kerja akan mendaftarkan peserta sebagai peserta BPJS Kesehatan secara otomatis. - Apakah seseorang harus membayar iuran BPJS Kesehatan saat mendaftar ulang?
Ya, seseorang harus membayar iuran BPJS Kesehatan saat mendaftar ulang sebagai peserta. - Apakah seseorang dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan saat masih dalam masa tunggu pendaftaran ulang?
Tidak, seseorang tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan saat masih dalam masa tunggu pendaftaran ulang. - Apakah seseorang masih bisa menggunakan BPJS Kesehatan jika sudah memiliki asuransi kesehatan dari pemberi kerja baru?
Ya, seseorang masih bisa menggunakan BPJS Kesehatan meskipun sudah memiliki asuransi kesehatan dari pemberi kerja baru. - Apakah seseorang dapat menggunakan BPJS Kesehatan di luar wilayah domisili?
Ya, seseorang dapat menggunakan BPJS Kesehatan di luar wilayah domisili dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan KTP. - Apakah seseorang dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk tindakan medis yang tidak termasuk dalam daftar klaim?
Tidak, seseorang tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk tindakan medis yang tidak termasuk dalam daftar klaim.
Keuntungan Menggunakan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Biaya kesehatan yang lebih terjangkau.
- Menjamin persamaan hak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan.
- Memberikan perlindungan finansial untuk peserta BPJS Kesehatan dan keluarganya.
Tips
Pastikan untuk mendaftar ulang sebagai peserta BPJS Kesehatan setelah masa aktif berakhir, agar tetap terjamin mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS.
Kesimpulan
Setelah resign, masa aktif BPJS Kesehatan masih akan berlangsung selama 1 bulan. Namun, jika seseorang ingin tetap menggunakan jaminan kesehatan dari BPJS setelah masa aktif berakhir, maka harus mendaftar ulang melalui jalur mandiri atau melalui pemberi kerja baru. Pastikan untuk mendaftar ulang agar tetap terjamin mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS.